Translate

31 Juli 2009

Rusunawa, Jemuran dan Kota Budaya

Keberadaan rumah susun sedehana sewa atau rusunawa di Cokrodirjan mudah sekali menarik perhatian bagi orang yang sedang melintas di atas jembatan Juminahan atau jembatan Jambu. Karena bangunannya paling menonjol dan tinggi dibanding dengan bangunan lain di sekitarnya, di pinggir sungai Code.
Mestinya keberadaan rusunawa tiga tahun lalu, memberi nilai lebih bagi Yogya. Tidak dibiarkan menjadi bangunan yang tanpa memiliki sentuhan cita rasa seni, “kosong”, kurang menyatu dengan atmosfir Yogya.
Andaikan dinding rusunawa Cokrodirjan dihiasi lukisan mural seperti di tembok-tembok di beberapa sudut kota dan di tiang-tiang penyangga jembatan layang Lempuyangan. Tentunya keberadaan rusunawa di pinggir sungai Code menambah daya tarik kawasan pinggir sungai Code.
Sebagaimana pernah dilakukan Romo Mangun, yang tidak sekedar menata pemukiman pinggir sungai Code. Tetapi juga memberi sentuhan seni pada rumah-rumah yang terbuat dari anyaman bambu dengan memberi lukisan atau gambar yang berwarna-warni sehingga rumah-rumah sederhana itu nampak indah dan lebih humanis.
Rusunawa Cokrodirjan diresmikan tahun 2004 bersamaan dengan rusunawa di Cimahi, Gresik, Tangerang, Batam, dan Surabaya. Seyogyanya konsep membangun rusunawa di Yogya tidak sebatas pada upaya menyediakan tempat tinggal sewa yang murah dan tertata rapi. Sewa perbulan antara Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu, kamar mandi dan WC di dalam. Atau peduli lingkungan dengan menyediakan kamar mandi atau WC umum untuk warga sekitar rusunawa.
Tetapi bagaimana menjadikan bangunan itu unik, menarik, selaras dengan lingkungan. Penghuni sadar menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan bersama. Serta tidak gagap dalam proses akulutrasi budaya.
Peraturan Pemerintah no 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun salah satu pasalnya menyebutkan rumah susun harus dilengkapi alat pemadam kebakaran dan tempat jemuran. Di rusunawa Cokrodirjan ada tempat pemadam kebakaran tetapi alatnya tidak ada ditempat. Entah memang tidak dilengkapi atau disimpan oleh pengelola rusanunawa karena takut hilang.
Persoalan jemuran, warga rusunawa harus kreatif membuat jemuran sendiri di depan kamarnya. Jika kurang cermat saat menjemur bisa jadi baju atau yang lainnya diterbangkan angin dan jatuh di sungai Code. Jika demikian jangan berharap pakaian itu mudah ditemukan. Karena itu pembangunan rusunawa Juminahan yang mulai dikerjakaan saat ini mesti memperhatikan persoalan-persoalan sepele seperti tempat jemuran, sistem alarm, dan tempat sampah.
Penyewa rusunawa terdiri dari berbagai latar belakang budaya dan sosial. Tidak semuanya lahir dan besar di Yogya, mereka mencari nafkah di Yogya. Untuk itu dalam membangun rusunawa mesti memperhatikan nilai kelokalan dan kultur Yogya. Karena tidak tersedianya jemuran maka dengan mudah dilihat lambaian jemuran celana dalam dari jalan raya. Tentu hal itu akan merusak citra kota budaya.(Kompas Jogja.13/2/2008)
P Daryono(*)
Komunitas Cemara Tujuh

22 Juli 2009

Selamat Tinggal Lampu Bangjo ?

Pemerintah Kota Yogya tengah mengembangkan budaya baru dalam berlalulintas dengan menempatkan alat hitung mundur atau down counter yang menampilkan angka-angka digital di tiang-tiang lampu bangjo atau traffic light.
Dan secara perlahan tapi pasti, perhatian pengguna jalan di Yogya mulai fokus serta membiasakan diri untuk memperhatikan angka penunjuk lamanya lampu warna hijau atau merah menyala. Ketimbang lampu bangjo itu sendiri.
Pemkot beralasan pemasangan down counter untuk menciptakan tertib lalulintas khususnya di perempatan-perempatan. Namun apakah hal itu tidak menggeser makna dari lampu traffic light yang telah menjadi kesepakatan tidak tertulis secara internasional. Dimana warna lampu merah artinya berhenti, hijau jalan dan kuning hati-hati atau siap berhenti.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 32 menyebutkan setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Dalam bahasa hukum kehadiran down counter jelas bertentangan dengan isi dari PP tersebut. Walau tidak sedikit pengguna jalan yang merasa terbantu dengan adanya down counter dalam memperkirakan kapan harus memperlambat kendaaraannya untuk siap berhenti di perempatan. Termasuk bersiap untuk menginjak atau menarik gas kendaraannya beberapa detik sebelum lampu berwarna hijau.
Pemasangan alat tambahan atau down conuter pada tiang pengatur lampu lalu lintas menunjukkan adanya keinginan untuk berubah. Ada intepretasi baru terhadap pola manajemen berlalulintas khususnya di perempatan-perempatan. Warna kuning sebagai simbol dan tanda hati-hati atau siap untuk berhenti kurang populer. Dan tidak sedikit pengguna jalan yang sering menyerobot lampu saat sudah menyala merah. Semakin menegaskan down counter menjadi pilihan yang tidak dapat ditunda.
Apakah down counter akan menjadi tanda atau simbol baru dalam upaya menciptakan tertib berlalulintas masyarakat di Yogya? Jika demikian, tidak ada salahnya untuk menghemat energi dan biaya. Semua lampu isyarat traffic light atau lampu bangjo di perempatan-perempatan jalan di kota Yogya diganti dengan down counter. Menurut Wakil Walikota harganya tidak terlalu mahal sekitar Rp 6 juta.
Mahal atau tidak itu relatif. Mahal karena down counter tidak menyajikan tulisan angka dengan warna kuning. Dan terlalu mahal karena kurang signifikan dalam upaya mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas. Malam hari saat jalan sepi, lampu traffic light yang konvensional, biasanya warna kuningnya menyala berkedip-kedip. Ini sangat membantu pengguna jalan untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatannya saat melintasi perempatan jalan.
Apakah masyarakat Yogya memang memerlukan dua alat bantu atau simbol seperti lampu traffic light dan down counter, untuk lebih beretika dalam berlalulintas? Atau memang sudah waktunya lampu traffic light diganti dengan down counter. Sehingga kita perlu segera mengucapkan selamat tinggal pada lampu bangjo.